https://suneducationgroup.com/wp-content/system/dana/ https://trabalheconosco.flexform.com.br/assets/line/dana/ https://bvducet.bharatividyapeeth.edu/system/dana/ https://dev.gtu.ge/wp-includes/dana/ https://experiencia360sjl.ucv.edu.pe/webxr/dana/ https://icab.brown.gob.ar/dana/

DI PAMEKASAN MINTA SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU CUKUP WA, LANGSUNG DIANTAR KEPADA PASIEN – SEKDA PAMEKASAN

DI PAMEKASAN MINTA SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU CUKUP WA, LANGSUNG DIANTAR KEPADA PASIEN

Pemkab Pamekasan- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berkomitmen untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

Terbaru, Dinkes Pamekasan melakukan terobosan baru melalui program pelayanan Biakesmaskin, program ini untuk mempermudah pasien dalam mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM), masyarakat cukup memintanya melalui nomor WhatsApp (WA) Pamekasan Call Care (PCC), kemudian melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

Tidak hanya itu, petugas akan mengantarkannya kepada Rumah Sakit Mohammad Noer Pamekasan atau kepada pasien. Sehingga keluarga pasien tidak usah mengurus sendiri untuk mendapatkan SKTM tersebut.

“Selama ini masyarakat selalu dibingungkan karena harus mengurus kesana, kesini. Jadi, kami menginginkan masyarakat tidak harus datang ke Dinkes (untuk dapat SKTM,red), cukup WA nomornya PCC, nanti kami kerjakan kalau persyaratannya sudah lengkap, kemudian kami akan antar ke pasien,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Pamekasan, Amir Chamdani, Rabu (31/8/2022).

Dikatakan, apabila syarat tidak lengkap pihaknya akan meminta keluarga pasien untuk melengkapi persyaratan tersebut. Salah satu syarat untuk mengurus SKTM telah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan.

“Itu yang kami tidak bisa bantu (masuk DTKS, red), sebetulnya layanan SKTM ini sudah lama, cuman sebelumnya harus datang ke kantor dinkes di lantai tiga. Makanya kami melakukan inovasi ini karena kami merasa pelayanan kepada masyarakat belum baik,” tandasnya.

Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan baik, tidak melalui orang-orang tertentu untuk mengurus SKTM yang akhirnya harus mengeluarkan biaya. Program pelayanan biakesmaskin tidak memungut biaya apapun kepada masyarakat.

Dalam peraturan terbaru sejak Juli 2022, orang sakit yang menggunakan SKTM harus melengkapi semua persyaratannya terlebih dahulu untuk masuk rumah sakit, berbeda dengan tahun sebelumnya yang dapat diurus ketika pasien sudah berada di rumah sakit.

Pelayanan biakesmaskin rencananya akan dilaksanakan mulai pertengahan September 2022, saat ini sedang mempersiapkan segala kebutuhan agar pelayanan benar-benar maksimal.

“Kami diskusi dengan Pemprov Jatim bagaimana kalau pasien gawat, merrka tidak mau tahu, karena mereka yang membiayai. Jadi, masyarakat harus mempersiapkan diri, misalnya ibu hamil di usia kandangannya 6 atau 7 bulan sudan mengurus, sehingga ketika persalinan tidak sibuk mengurus itu,” ungkapnya.

Dia berkomitmen untuk mempermudah layanan penerbitan SKTM dengan syarat segala persyaratannya telah lengkap. Seperti hasil diagnosa atau surat rujukan dari puskesmas.

“Semoga program ini bermanfaat untuk masyarakat, ini bagian dari komitmen kami mempermudah layanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://csama.uern.br/wp-content/sgacor/ https://www.indonesiafocus.net/wp-content/uploads/ https://www.j-mfc.com/uploadimages/ https://saigroupglobal.com/sdana/ https://didr.sabah.gov.my/-/sgacor/ https://lifestars.com.br/blog/wp-content/uploads/2024/